
BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Sekretaris Badan Aludin Andi dan didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Ruyusni Vayanti, menghadiri Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau bersama Biro Organisasi Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Sekda Lt.3 Kantor Gubernur Kepulauan Riau.
Pembentukan Tim ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala Badan Kesbangpol sebagai Wakil
Ketua I, Kepala Dinas Pendidikan sebagai Wakil Ketua II, dan keanggotaan dari perangkat daerah terkait urusan pembinaan bahasa dan sastra, serta tenaga ahli dari unit pelaksana teknis kebahasaan di daerah.

Disampaikan Andi, bahwa Tim pelaksana sebagaimana dimaksud memiliki tugas:
a. menyusun rencana kerja tim secara tahunan dan berkala berdasarkan kebijakan kepala daerah;
b. mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah sesuai pedoman nasional;
c. mengoordinasikan pendataan objek bahasa dan sastra daerah, termasuk
inventarisasi lanskap kebahasaan dan dokumen resmi di ruang publik;
d. melakukan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan penerbitan rekomendasi kepatuhan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di wilayahnya;
e. menerima dan menindaklanjuti permasalahan yang diterima dari masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk pengaduan atas pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik;
f. melakukan evaluasi penyelenggaraan dan analisis capaian pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa dan sastra daerah;
g. melakukan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam triwulan untuk merumuskan tindak lanjut pelaksanaan; dan
h. melaporkan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun melalui aplikasi sistem pelaporan pembinaan bahasa dan sastra atau media lain yang ditetapkan secara resmi.

Muhammad Ruslan kabag Biro Organisasi menyampaikan bahwa SK Tim akan segera diajukan kepada Bapak Gubernur untuk di Tanda Tangani.
Turut hadir perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Biro Hukum, Biro Adpim dan LPP TVRI Kepulauan Riau.*

