
BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Aset pada Jumat (05/12) Pagi. Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Sekretaris Aludin Andi disela-sela kegiatan pemusnahan menyampaikan bahwa Kegiatan pemusnahan ini
yang telah melalui tahapan pemusnahan aset (Barang Milik Daerah/BMD) yang resmi, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu PP 27/2014 dan Permendagri 19/2016 jo. Permendagri 7/2024.


Lanjut Andi, adapun tahapan ini yang dilalui antara lain: Identifikasi dan inventarisasi, Penilaian kondisi aset, Usulan pemusnahan OPD, Verifikasi pengelola barang, Persetujuan Gubernur, Pelaksanaan pemusnahan yang maan setelah ini dilakukan Penghapusan administrasi dan Pelaporan serta pertanggungjawaban.
“Pemusnahan aset dilakukan sebagai salah satu bentuk penghapusan barang milik daerah yang tidak dapat digunakan lagi atau yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis atau teknis,” ujar Andi.
Andi juga menjelaskan, penghapusan aset bertujuan menertibkan administrasi dan status hukum Barang Milik Daerah, meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset, mengoptimalkan pemanfaatan aset, dan menyajikan laporan keuangan daerah yang wajar dan andal.*

