
BAKESBANGPOL KEPRI – Sebanyak 997 pelajar SMK Negeri 1 Bintan Utara antusias mengikuti sosialisasi tentang Pendidikan Politik bagi pemilih pemula dan Pencerahan Radikalisme dan Terorisme dalam rangkaian kegiatan Kesbangpol Masuk Sekolah (KEMAS) seri ke-12 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Bakesbangpol) Kepulauan Riau pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kepulauan Riau Ibu Hj.Dewi Kumalasari, M.Pd yang juga hadir sebagai salah satu Narasumber
Materi sosialisasi tentang Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula disampaikan oleh narasumber bapak Febriadinata, ST, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Febri menjelaskan tentang sejarah kepemiluan di Indonesia yang diawali pada masa orde lama Tahun 1955, masa orde baru pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 dan masa reformasi yaitu tahun 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 pemilu serentak.

Febri juga menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu yaitu Identifikasi dan Pemetaan Potensi Kerawanan Pada Tahapan Kampanye Pemilihan umum, Koordinasi dan Konsolidasi dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder Terkait, Melakukan Pendidikan dan Peningkatan dan Pengawasan Partisipatif Kepada Masyarakat (Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan)
Beberapa pelanggaran dalam pemilu antara lain:
– Politik Uang – Memberi/janji uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih
– Pemalsuan Dokumen – Memalsukan data, formulir, atau surat suara
– Penggunaan Fasilitas Negara – Memakai aset atau jabatan pemerintah untuk kampanye.
– Kampanye di Luar Jadwal – Melakukan kampanye sebelum/sesudah waktu yang ditetapkan.
– Kekerasan & Intimidasi – Menekan atau mengancam pemilih/penyelenggara
– TPS Rawan – Potensi kecurangan atau manipulasi di tempat pemungutan suara.
– Kampanye Hitam – Menyebar fitnah untuk menjatuhkan lawan politik.
– Hoaks & Politisasi SARA – Menyebar berita bohong atau isu SARA untuk memengaruhi pemilih.
– Penyalahgunaan Media Massa – Media berpihak atau tidak netral.
– Manipulasi Hasil Suara – Mengubah data atau hasil penghitungan suara.
– Pelanggaran Netralitas ASN/TNI/Polri – Aparatur negara ikut kampanye atau berpihak.
– Penghalangan Hak Pilih – Menghalangi warga menggunakan hak pilihannya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si Kabid Humas Polda Kepulauan Riau dalam paparannya menyampaikan penyebab Generasi muda rentan terpapar radikalisme dan ekstremisme karena Rasa ingin tahu yang tinggi dan pencarian jati diri, akses luas ke media sosial dan internet? Minimnya literasi digital dan pemahaman kebangsaan, Paparan konten provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian.
Lanjut Pandra, ciri-ciri Paparan Radikalisme pada Generasi Muda yaitu, Mudah mengkafirkan/menyalahkan kelompok lain, Menolak simbol negara dan nilai kebangsaan, Mengagungkan kekerasan atas nama ideologi/agama, Anti dialog dan anti perbedaan, Terisolasi dari lingkungan sosial.
“Strategi Pencegahannya antara lain, Penguatan Wawasan Kebangsaan, Literasi Digital dan Media Sosial Sehat, Pendidikan Agama Moderat, Peran Sekolah, Keluarga, dan Lingkungan dan Partisipasi Positif Generasi Muda/pelajar,” jelasnya.




Diakhir paparannya beliau mengajak seluruh pelajar untuk berperan menjadi Agen perdamaian, bukan penyebar kebencian, Generasi kritis, bukan mudah terprovokasi, Jembatan perbedaan, bukan pemecah persatuan dan Penjaga masa depan NKRI
Turut hadir Kepala BNN Kota Tanjungpinang, FKPD Kabupaten Bintan, Para Kepala Sekolah dan Pengawas, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.*

