
BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kepulauan Riau Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Kerja Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak Lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat (13/02/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kepri selaku Sekretaris Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 52 Tahun 2026 yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Tanggal 28 Januari 2026.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri Dr. Titik Wijanarti, S.S., M.A.. selaku Wakil Sekretaris Tim Pengawas dalam sambutannya menyampaikan tentang pemartabatan bahasa Indonesia sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah lomor 2 Tahun 202 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ. Yang mana diprovinsi telah ditindaklanjuti dengan Penandatangan MoU antara Gubernur Kepulauan Riau bersama Kepala Badan Bahasa Republik Indonesia pada tanggal 28 Januari 2026 di Kantor Gubernur Kepulauan Riau.
Dalam Pemaparannya Andi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah lomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia mempunyai tugas sebangi Berikut:
- Menyusun rencana kerja tim secara tahunan dan berkala berdasarkan kebijakan kepala daerah.
- Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai pedoman nasional.
- Mengoordinasikan pendataan objek bahasa dan sastra daerah, termasuk inventarisasi.
- Melakukan pengawasan pendampingan rekomendasi kepatuhan terhadap penyusunan Bahasa Indonesia di wilayahnya.
- Menerima dan menindaklanjuti permasalahan yang diterima dari masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk pengaduan a t a s pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan dan analisis capaian pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa dan sastra daerah
- Melakukan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam triwulan untuk merumuskan tindak lanjut pelaksanaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun melalui aplikasi sistem pelaporan pembinaan bahasa dan sastra atau media lain yang ditetapkan secara resmi

Andi juga melanjutkan memaparkan terkait rencana kerja Tahun 2026 yang meliputi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Pemantauan, Pendampingan dan Evaluasi. Adapun berdasarkan SK Gubernur Riau, keanggotaan Tim terdiri dari:
- Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau Wakil Ketua I
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Wakil Ketua II
- Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau Sekretaris
- Kepala Balai Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Wakil Sekretaris
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Bidang Sosialisasi
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Ketua Himpunan Pembina Bahasa Indonesia Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Sosialisasi
- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pemantauan
- Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Anggota bidang Pemantauan
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Bidang Pendampingan
- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pendampingan
- Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Pendampingan
- Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Bidang Evaluasi
- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang Evaluasi
- Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Anggota Bidang
Dalam menyusun dan membahas rencana kerja Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026 juga termasuk merumuskan strategi, program, serta langkah-langkah pengawasan agar penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, instansi pemerintah, dan badan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

