Home » Berita Terkini » Berita Terkini » Bakesbangpol Kepri Sosialisasikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula kepada Pelajar di SMAN 4 Tanjungpinang

Bakesbangpol Kepri Sosialisasikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula kepada Pelajar di SMAN 4 Tanjungpinang

BAKESBANGPOLKEPRI – Pada Rangkaian Kegiatan Kesbangpol Masuk Sekolah “KEMAS” Seri -2 yang  dilaksanakan di SMAN 4 Tanjungpinang hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 Pukul 08.00 – 12.00 WIB, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kepri mensosialisasikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Kepada 841 Pelajar dengan Menghadirkan Narasumber Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Indrawan Susilo […]

Ketua KPU Kepri menerima piagam penghargaan sebagai narasumber dari Wakil Gubernur Kepri

BAKESBANGPOLKEPRI – Pada Rangkaian Kegiatan Kesbangpol Masuk Sekolah “KEMAS” Seri -2 yang  dilaksanakan di SMAN 4 Tanjungpinang hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 Pukul 08.00 – 12.00 WIB, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kepri mensosialisasikan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Kepada 841 Pelajar dengan Menghadirkan Narasumber Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Bapak Indrawan Susilo Prabowoadi.

Indrawan dalam kesempatan itu memaparkan tentang makna pendidikan pemilih yaitu membuat warga negara memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara, dan memiliki pengetahuan untuk membuat pilihan-pilihan politik. 

Ketua KPU Kepri Indrawan Soesilo Prabowoadi saat menyampaikan materi

“Kegiatan pendidikan politik yang dirancang secara sadar untuk memahami hal-ihwal pemilu dan partai politik, hubungan pemilu, dan demokrasi, proses pemilu, arti dan manfaat pemilu, prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil dan demokratis,” jelas Indrawan.

Dijelaskan juga bahwa Demokrasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, artinya Sistem Demokrasi yang dijalankan di Indonesia didasarkan atas sila-sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh. Serta menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Dalam Demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat.

Para siswa dan siswi serius menyimak materi yang disampaikan

“Musyawarah itu tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, tetapi yang dihasilkan musyawarah itu sendiri. Jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan ditempuh dengan cara pemungutan suara,” ungkapnya.

Ketua KPU Juga menjelaskan tentang Sejarah Pemilu di Indonesia dan Konsep Tata Kelola Pemilu. Oleh Karena itu 

Partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta keterlibatan Masyarakat melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, sosialisasi Pemilu, pendidikan Pemilih dan survei atau jajak pendapat.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top