
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi :
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Bidang Satuan Kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
- Penyelesaian Sengketa Informasi
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
- PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau dan PPID Provinsi Kepulauan Riau menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau dan Atasan PPID Provinsi Kepulauan Riau
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi , PTUN, dan MA, maka PPID Provinsi Kepulauan Riau melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
