Home » Berita Terkini » Berita Terkini » Kepala Bakesbangpol Kepri Sampaikan Tantangan dan Strategi Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Kepala Bakesbangpol Kepri Sampaikan Tantangan dan Strategi Penanganan Pengungsi Luar Negeri

BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Plt.Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Bapak Gideon Simanullang dan Analis Kebijakan Ahli Muda Ferdi Lianto menghadiri Rapat koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada hari Rabu, […]

Rapat koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Plt.Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Bapak Gideon Simanullang dan Analis Kebijakan Ahli Muda Ferdi Lianto menghadiri Rapat koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada hari Rabu, 28 Januari 2026, pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Rapat Hang Nadim , Lantai 4 kantor Walikota Batam.

Acara Pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan doa, laporan penyelenggaraan Kegiatan oleh Kasubdit Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing, dilanjutkan dengan Sambutan Selamat Datang dan paparan terkait gambaran
Penanganan Pengungsi LN di
Kota Batam oleh Sekda Kota Batam, selanjutnya Arahan dan Sambutan sekaligus Pembukaan Rapat oleh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Plt.Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Bapak Gideon Simanullang Hadir sebagai salah satu Narasumber dengan materi yang disampaikan terkait Tantangan dan Strategi Penanganan Pengungsi Luar Negeri (LN) Provinsi Kepulauan Riau.

Plt.Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Bapak Gideon Simanullang

Gideon dalam kesempatan itu memaparkan tentang Tantangan Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Provinsi Kepulauan Riau, diantaranya:

1. Tantangan Geografis dan Keamanan. Wilayah perbatasan laut yang luas dan sulit diawasi secara optimal sehingga Potensi masuknya pengungsi secara ilegal melalui jalur tidak resmi.

2. Keterbatasan Kewenangan Pemerintah Daerah, bahwa Urusan pengungsi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sedangkan disisi lain Pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak dalam pengambilan kebijakan strategis.

3. Keterbatasan Sarana dan Prasarana, diantaranya Ketersediaan tempat penampungan (shelter) yang terbatas, Keterbatasan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.

4. Dampak Sosial dan Ketertiban Umum

5. Koordinasi Lintas Sektor yang Kompleks. Banyaknya aktor yang terlibat (Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemda, UNHCR, IOM) dan Perbedaan prosedur dan standar penangananan

6. Ketidakpastian Status dan Lama Tinggal seperti: Proses penempatan ke negara ketiga yang memakan waktu lama yang Menimbulkan kejenuhan dan tekanan psikologis bagi pengungsi.

Dion juga menjelaskan juga tentang strategi Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Penguatan Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektor, Optimalisasi Peran Kesbangpol, Pendekatan Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Penguatan Keamanan dan Pengawasan Wilayah, Peningkatan Literasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat, Pemanfaatan Dukungan Lembaga Internasional dan Penyusunan SOP dan Peta Risiko Daerah.

Sebagai wilayah perbatasan, Kepri berperan sebagai penyangga stabilitas nasional. Penanganan pengungsi luar negeri harus dilakukan secara terpadu, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kedaulatan negara dan ketertiban umum. 

“Penanganan pengungsi luar negeri di Provinsi Kepulauan Riau memerlukan komitmen bersama, koordinasi lintas sektor, serta keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan. Dengan strategi yang tepat, tantangan ini dapat dikelola secara efektif tanpa mengganggu stabilitas daerah dan keharmonisan masyarakat,” lanjut dion.

Hadir juga selaku narasumber lainnya yaitu

1. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang menyampaikan materi tentang Strategi Kebijakan, Penataan Regulasi dan Koordinasi Satgas PPLN Pusat dalam penanganan pengungsi luar negeri.

2. Direktur Kewaspadaan Nasional, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri dengan materi Peran Pemerintah Daerah dalam penanganan kedaruratan serta pengawasan pengungsi LN di daerah”

3. Direktur HAM dan Kemanusiaan, Ditjen Kerja Sama Multilateral, Kemenlu, dengan Materi tentang Strategi Diplomasi dan Kerjasama Internasional Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

4. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan materi tentang  Peran Imigrasi dalam Pendataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pengungsi Luar Negeri di Daerah”

5. Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Indonesia, dengan materi tentang Penanganan Pengungsi LN di Indonesia

6. Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) Indonesia, dengan materi tentang Penanganan Pengungsi LN di Indonesia

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan/ Monitoring pengungsi ke penampungan di Kota Batam.

Hadir langsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, antara lain, Sekda Kota Batam, Direktur kewaspadaan Nasional ditjen polpum kemendagri, Asdep koordinasi penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar biasa Kemenkopolhukam. Direktur Ham dan Kemanusiaan, Ditjen kerjasama multilateral, Kemenlu RI.

Turut hadir juga Direktur pengawasan dan penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan. Chief of mission international organization for Migration (IOM) Indonesia. Kepala perwakilan United Nation High Commesioner For Refugees (UNHCR) Indonesia. Kepala/ Perwakilan Pejabat Badan Kesbangpol dari 14 Provinsi dan Kepala/ Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten/ Kota.*

-kmke

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top