
BAKESBANGPOL KEPRI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili Plt.Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Gideon Simanullang menghadiri Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026, yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Kepulauan Riau di Hotel Sahid Batam Center Hotel & Convention , Kota Batam
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto. Dalam paparannya, beliau menyampaikan data signifikan bahwa per tanggal 13 Februari 2026, tercatat sebanyak 4.840 Warga Negara Asing (WNA) telah mengunjungi Kepulauan Riau. Ka.Kanwil menggarisbawahi adanya dinamika strategis, yakni menjaga keseimbangan antara pengawasan yang tegas untuk stabilitas daerah dengan kebutuhan mendorong iklim investasi asing di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat teknis kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Denni Tresno Sulistianto. Dalam sesi ini, dibahas berbagai strategi pengawasan, pola koordinasi lintas sektor, hingga optimalisasi peran anggota TIMPORA di lapangan. Forum ini menjadi wadah diskusi konstruktif bagi berbagai instansi untuk menyelaraskan persepsi dalam menciptakan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berkegiatan di Kepulauan Riau.
Sejumlah poin penting mengemuka dalam sesi diskusi, di antaranya urgensi keterbukaan informasi serta perlunya sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi. Para peserta menekankan bahwa komunikasi yang efektif menjadi kunci utama agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan efisien tanpa mengganggu kenyamanan investasi.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepri berkomitmen terus mendukung stabilitas keamanan wilayah. Langkah kolektif ini memastikan kehadiran orang asing di Kepulauan Riau tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Gideon menyampaikan bahwa Rakor Ini penting dalam rangka Meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kepulauan Riau, Memperkuat pertukaran data dan informasi terkait lalu lintas, izin tinggal, aktivitas, dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dan Menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Meningkatkan efektivitas deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi ancaman keamanan, ketertiban umum, serta pelanggaran keimigrasian.(*)

