Tugas Dan Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau

Sesuai Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa
dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kesbangpol mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Badan Kesbangpol menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat, Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa, Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaa Nasional dan Penanganan Konflik;
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat,Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter bangsa,Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan,Kewaspadaa Nasional dan Penanganan Konflik;
  • Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
  • Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
  • Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Dan Fungsi

Sekretariat Badan

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunaan rencana, program, anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara/daerah, arsip dan dokumentasi, serta membantu Kepala perangkat daerah mengkoordinasikan bidang-bidang.

  • Penyusunan dan Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait Program dan Anggaran, Keuangan, Umum dan Kepegawaian;
  • Pengoordinasian pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah;
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi program dan anggaran;
  • Penyiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Koordinator program dan anggaran;
  • Penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
  • Pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
  • Pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi perangkat daerah;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan program Badan;
  • Penyusunan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kepala Badan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis;
  • Penyiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Koordinator keuangan;
  • Pelaksanaan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
  • Pelaksanaan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca aset;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan keuangan Badan;
  • Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  • Penyusunan dan penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah;
  • Penyusunan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Dan Fungsi

Bidang Ideologi, Wawasan Dan Karakter Bangsa

Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Karakter Bangsa.

  • Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Karakter Bangsa.
  • Penyiapan bahan rencana kerja Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Sub Koordinator Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan monitoring Kegiatan Pembinaan Forum Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK);
  • Penyiapan bahan rencana kerja Bela Negara dan Karakter Bangsa;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Bela Negara dan Karakter Bangsa;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Bela Negara dan Karakter Bangsa;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Bela Negara dan Karakter Bangsa;
  • Pelaksanaan koordinasi dan monitoring kegiatan Pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK);
  • L) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Dan Fungsi

Bidang politik Dalam Negeri

Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Pendidikan Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik.

  • Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pendidikan Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
  • Penyiapan bahan rencana kerja Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  • Pelaksanaan sosialisasi, pelatihan dan pendidikan politik bagi anggota partai politik;
  • Penyiapan laporan Data Perkembangan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi;
  • Penyiapan bahan rencana kerja Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan,
  • Perwakilan dan Partai Politik;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik;
  • Pelaksanaan verifikasi proposal bantuan keuangan partai politik yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelaksanaan koordinasi, identifikasi, pembaharuan data, monitoring dan evaluasi partai politik;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pihak PANWASLU dan KPU; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Dan Fungsi

Bidang Ketahana Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan

Mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.

  • Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Ketahanan Ekonomi,
  • Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;
  • Penyiapan bahan rencana kerja Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Sub bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  • Penciptaan dan atau pelaksanaan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan produk dalam negeri;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tingkat ketahanan ekonomi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan tokoh agama dalam menjaga kerukuan umat beragama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat;
  • Penyiapan bahan rencana kerja Organisasi Kemasyarakatan;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada sub bidang Organisasi Kemasyarakatan;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Organisasi Kemasyarakatan;
  • Pemeriksaan monitoring dan evaluasi Organisasi Masyarakat/LSM yang menerima bantuan sosial dan pembaharuan database;
  • Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi manajemen organisasi masyarakat sesuai kebijakan/regulasi yang mengatur tentang organisasi
  • masyarakat;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Dan Fungsi

Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik

Mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen, penanganan konflik.

  • Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait
  • kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen, penanganan konflik;
  • Penyiapan bahan rencana kerja sub bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
  • Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada sub bidang Kewaspadaan Dini dan
  • Kerjasama Intelijen;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
  • Pelaksanaan pemantauan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini (FKDM);
  • Pelaksanaan pengawasan daerah perbatasan antar negara serta mengumpulkan informasi mengenai potensi ancaman,
  • tantangan, hambatan dan gangguan;
  • Penyiapan bahan rencana kerja Penanganan Konflik;
  • Penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis Penanganan Konflik;
  • k)Penyiapan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan pada Penanganan Konflik;
  • Penyusunan dan menganalisa kebutuhan kegiatan di Sub Koordinator Penanganan Konflik;
  • m)Pelaksanaan koordinasi, keterpaduan serta sinergitas antar Tim Terpadu dalam hal penanganan konflik;
  • Penyiapan monitoring, evaluasi dan pelaporan Penanganan Konflik;
Scroll to Top