Home » Berita Terkini » Arsip » Rencana Kerja Bakesbangpol Kepri Tahun 2023

Rencana Kerja Bakesbangpol Kepri Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa “Perangkat Daerah yangmelaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan […]

Arsip. Bakesbangpol/Kepri

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa “Perangkat Daerah yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan”.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan penjabaran Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang mengacu pada Rancangan Awal RKPD Provinsi Kepulauan Riau. Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan gambaran tentang program dan kegiatan yang akan dikerjakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam satu tahun anggaran. Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjawab pertanyaan apa yang menjadi tujuan, sasaran peningkatan pelayanan, target capaian kinerja, serta bagaimana pengorganisasian program dan kegiatan pelayanan Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya. Selain itu Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengakomodasikan hasil Musrenbang RKPD dan Forum Perangkat Daerah.

Proses penyusunan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diawali dengan persiapan penyusunan Rencana Kerja, dilanjutkan dengan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Forum OPD, dan Penetapan Rencana Kerja Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Forum Perangkat Daerah bertujuan untuk penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Provinsi berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota. Dalam forum Perangkat Daerah ini rancangan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibahas, sehingga diperoleh masukan perbaikan Program dan Kegiatan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun 2021, masih perlu disesuaikan dengan Rancangan Awal RKPD, karena masih menunggu Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang Penyampaian Rancangan
Awal RKPD sebagai Bahan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Berdasarkan Analisis gambaran pelayanan Kesbangpol, Kajian Hasil Evaluasi pelaksanaan Renja Kesbangpol, serta Kajian terhadap Pencapaian Kinerja Renstra Kesbangpol, maka dapat dirumuskan isu-isu penting yang terkait dengan penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau. Perumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Kesbangpol tersebut dimaksudkan untuk menentukan permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kesbangpol berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah tahun sebelumnya, serta capaian kinerja renstra perangkat daerah.

Sumber. PPID Provinsi Kepulauan Riau.

Scroll to Top