Home » Berita Terkini » Sekretariat Bakesbangpol » Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalami Draf Perubahan Peraturan Gubernur Tentang FKUB 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalami Draf Perubahan Peraturan Gubernur Tentang FKUB 

BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri menggelar Rapat Pembahasan Draf Peraturan Gubernur tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kepulauan Riau.  Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi,SE,MM  pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Provinsi Kepri.  Turut hadir […]

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi,SE,MM memimpin rapat pembahasan draf perubahan peraturan gubernur

BAKESBANGPOL KEPRI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepri menggelar Rapat Pembahasan Draf Peraturan Gubernur tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kepulauan Riau. 

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Aludin Andi,SE,MM  pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Provinsi Kepri. 

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aludin Andi, SE, MM dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Sugiarto Doso, S.Sos, M.Si

Turut hadir Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Sugiarto Doso Saputro, Analis Kebijakan Ahli Muda Sriyanti dan Butet Virgo serta beberapa Staf Bidang. 

Draf Perubahan Pergub ini akan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya Nomor 5 Tahun 2011 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Suasana Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kepri

Perubahan Pergub ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan untuk memenuhi kebutuhan baru yang menjadi Pedoman FKUB mulai dari Pembentukan, Kepengurusan dan Tata Kerja. Draf Pergub FKUB Terdiri dari 10 Bab dan 23 Pasal.*


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top