Mekanisme uji konsekuensi informasi adalah proses penentuan apakah suatu informasi publik dapat dibuka atau dikecualikan. Proses ini melibatkan pengidentifikasian informasi, penentuan dasar hukum pengecualian, analisis dampak (konsekuensi) pembukaan informasi terhadap kepentingan publik dan kepentingan yang dilindungi, serta pertimbangan matang yang hasilnya dicatat secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).




Langkah-langkah Mekanisme Uji Konsekuensi Informasi
- Identifikasi Informasi: PPID mengidentifikasi informasi yang diminta pemohon dan yang akan diajukan untuk dikecualikan.
- Tentukan Dasar Hukum: Mengacu pada undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menentukan apakah informasi tersebut memang masuk kategori informasi yang boleh dikecualikan.
- Lakukan Analisis Konsekuensi:
- Dampak Negatif: Menilai dampak negatif yang mungkin timbul jika informasi tersebut dibuka ke publik.
- Dampak Positif: Menilai dampak positif jika informasi tersebut dibuka, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.
- Pertimbangan Kepentingan Publik (Balancing): Menimbang apakah kepentingan publik untuk membuka informasi lebih besar daripada kepentingan publik untuk menutup informasi tersebut.
- Dokumentasikan Hasil Uji: Hasil analisis dan pertimbangan mengenai pengecualian informasi dicatat secara tertulis.
- Tetapkan Informasi Dikecualikan: Berdasarkan hasil uji konsekuensi, PPID memutuskan apakah informasi tersebut akan dibuka atau dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
- Berikan Pemberitahuan Tertulis: Memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai keputusan tersebut, dengan mencantumkan alasan dan dasar hukumnya.
Tujuan Uji Konsekuensi
- Menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.
- Melindungi kepentingan publik dan kerahasiaan informasi tertentu.
- Menjaga prinsip transparansi pemerintahan.